HACCP adalah Hazard Analysis Critical Control Point yaitu sistem manajemen yang mengendalikan dan mengkontrol keamanan pangan secara preventif yang bersifat ilmiah, rasional dan sistematis dengan tujuan mengidentifikasi, memonitor dan mengendalikan bahaya (hazard) mulai dari bahan baku, selama proses produksi/pengolahan, manufacturing, penanganan dan penggunaan bahan pangan sehingga menjamin proses produksi bahan pangan tersebut aman untuk dikonsumsi. Sehingga bisa disebut HACCP adalah Sistem Jaminan Keamanan Pangan.
Sistem HACCP dapat dikatakan sebagai alat pengawasan yang memperhatikan pada jaminan keamanan pangan, terutama mengeliminasi adanya bahaya (hazard) yang berasal dari bahaya mikrobiologi (biologi), kimia, fisika dan bahaya allergen yang terbaru di HACCP versi 2020. Proses implementasi HACCP yaitu dengan cara mencegah dan mengantisipasi terlebih dahulu tidak hanya memeriksa atau menginspeksi proses produksi.
Penggunaan HACCP ini sebaiknya diwajibkan bagi Operator Bisnis Makanan, karena secara langsung memberikan pengaruh kepada operator bisnis makanan untuk lebih peduli terhadap keamanan makanan yang diproduksi dan disajikan. Demikan dengan penerapan HACCP di Indonesia juga sangat penting mengingat standar makanan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.