Dalam era digital ini, teknologi di dalam dunia finansial juga mengalami perkembangan pesat, salah satunya dengan maraknya perusahaan fintech (financial technology). Fintech muncul seiring dengan berubahnya gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi dengan tuntutan yang serba cepat. Menurut National Digital Research Centre di Dublin, fintech didefinisikan sebagai startup inovasi finansial, yang menyediakan teknologi modern dalam bidang jasa keuangan, dengan memanfaatkan teknologi semaksimal mungkin guna mengubah dan mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan. Efisiensi dari teknologi ini dapat mempermudah dalam melakukan proses transaksi sehari-hari, karena seluruh proses transaksi dapat dilakukan secara online dengan aplikasi pada smartphone. Dengan adanya berbagai kemudahan dan manfaat serta dukungan layanan menjadikan fintech berkembang dengan pesat saat ini.
Menurut Bank Indonesia, fintech diklasifikasikan dalam 4 (empat) jenis, diantaranya:
1. Peer-to-peer (P2P) Lending dan Crowdfunding
Fintech ini merupakan sarana untuk mempertemukan pihak yang membutuhkan dana (pencari modal) dengan pihak yang bersedia memberikan dana untuk investasi (investor) yang memungkinkan kedua pihak untuk melakukan proses transaksi secara online.
2. Payment, Settlement, dan Clearing
Merupakan portal pembayaran dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran atau transaksi via online. Contohnya seperti pembayaran dengan payment gateway atau e-wallet.
3. Risk and Investment Management
Jenis ini merupakan fintech yang dapat memantau keadaan keuangan sekaligus melakukan perencanaan keuangan dengan mudah dan praktis. Biasanya fintech manajemen risiko dan investasi hadir dalam bentuk aplikasi yang dapat diakses dari smartphone.
4. Market Aggregator
Fintech dalam klasifikasi market aggregator merupakan portal yang mengumpulkan berbagai macam informasi yang terkait dengan keuangan untuk disajikan pada pengguna atau target audiens. Informasi yang disajikan dapat berupa tips keuangan, investasi, hingga kartu kredit. Berbagai data finansial tersebut dapat digunakan untuk membandingkan dalam pemilihan produk keuangan terbaik.
Keamanan Data Pada Perusahaan Fintech
Dalam perusahaan fintech, keamanan dan kerahasiaan data nasabah merupakan suatu hal yang harus dipertimbangkan dan dilindungi dengan baik. Terkait hal tersebut, perlu adanya standar jaminan keamanan bagi perusahaan fintech untuk nasabah agar kerahasiaan data nasabah dapat terlindungi dengan baik. Salah satu hal yang terpenting dalam keamanan informasi nasabah adalah dengan menerapkan standar ISO 27001 di setiap perusahaan fintech.
ISO 27001 merupakan suatu standar Internasional dalam penerapan sistem manajemen kemanan informasi atau lebih dikenal dengan Information Security Management Systems (ISMS). Penerapan standar ISO 27001 dapat membantu perusahaan dalam membangun dan memelihara sistem manajemen keamanan informasi untuk melindungi serta menjaga kerahasiaan (confidentiality), integritas (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi.
Dengan menerapkan ISO 27001, potensi bahaya yang dapat timbul seperti penyalahgunaan data, hacking dan pencurian identitas dapat diminimalisir. Selain itu, dengan menerapkan ISO 27001, dapat meningkatkan kepercayaan dari nasabah, dengan memberikan keyakinan dan jaminan bahwa informasi atau data nasabah akan dikelola dengan baik dan aman. Dalam penerapan ISO 27001 ini maka keamanan informasi perusahaan akan diaudit dan ditingkatkan secara berkala, sehingga efisiensi sumber daya yang diperlukan juga akan tepat sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik dan efektif.
Penerapan ISO 27001 tentunya menjadi bagian penting dari kehidupan perusahaan yang berbasis teknologi informasi, sehingga setiap perusahaan fintech yang ada harus memenuhi Standar ISO 27001 demi menjaga keamanan data dan informasi dari perusahaan dan nasabahnya.